UU No 35 Tahun 2014: Pemerintah Wajib Melindungi dan Memenuhi Hak Anak

UU No 35 Tahun 2014: Pemerintah Wajib Melindungi dan Memenuhi Hak Anak

topmetro.news Bupati Asahan, H Surya BSc memimpin rapat koordinasi pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).

Tampak hadir dalam kegiatan ini Bupati Asahan, Ketua PN Kisaran, DR Ulina Marbun, Kasi Intel Kejari Asahan, Ketua Pengadilan Agama Zulkarnain Lubis, Ketua KPA Asahan Irsan Kumala, Kakan Kemenag, DR Hayatsyah, OPD, BPS, BNN, PKK di aula Mawar, Selasa (22/6/2021).

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Asahan, Drs Muhilli Lubis menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-haknya  sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kab/Kota Layak Anak.

Pasal 8 menyebutkan Pemerintah Kab/Kota menyelenggarakan KLA untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak melalui pengembangan KLA. Untuk memenuhi UU tersebut, Pemkab Asahan melaksanakan rakor pembentukan gugus tugas KLA. Tugasnya antara lain, mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi daerah KLA, advokasi, fasilitasi, sosialisasi, edukasi, pemantauan dan evaluasi.

Saling Koordinasi

Bupati Asahan menyampaikan bahwa proses terpenting pengembangan KLA yaitu koordinasi diantara para steakholders pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan. Diharapkan penguatan koordinasi para steakholder ditingkatkan.

“Anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi sebuah bangsa. Oleh karena itu mereka harus mendapat kesempatan seluas luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosialnya. Menjadi kewajiban kita bersama untuk pemenuhan hak anak sehingga menjadi aset dan modal sumber daya dalam pembangunan. Untuk itu diharapkan peran seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha bersinergi dalam mewujudkan KLA,” kata Bupati.

Bupati juga berharap agar masing masing OPD  dan anggota gugus tugas KLA segera bekerja mempersiapkan data, informasi agar terwujud Kabupaten Asahan Layak Anak. Dalam melakukan setiap aktifitas juga harus tetap mematuhi prokes. Yaitu menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker. Hal itu untuk menghindari penyebaran covid-19.

Penulis : En

Related posts

Leave a Comment